MAKALAH PKN
“
Tugas,Wewenang pemerintah dan Permasalahan Pemerintah Daerah”
Di susun oleh:
IX - D
Ai Nurjanah
Fitria Indriani
Isma Aryani
Wina Herwina
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SMP NEGERI 1 PANUMBANGAN
Jalan Raya Panumbangan No. 163 Telp. (0265) 455669
Tahun pelajaran 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan Rahmat,
Taufik dan Hidayah-Nya, sehingga makalah
yang berjudul ”Tugas,Wewenang pemerintah dan Permasalahan Pemerintah
Daerah” ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga tercurah selamanya
kepada junjungan Nabi Muhammad SAW beserta segenap keluarganya, sahabatnya dan
para pengikut beliau, amin.
Tidak ada suatu apapun yang sempurna di dunia demikian
juga kiranya makalah , tentu masih banyak kekurangannya serta masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.
Akhirnya mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi pelajar khususnya dan bagi
masyarakat pada umumnya.
Panumbngan,
16 November 2016
Penulis
i
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii
BAB I
A. Pembagian
Kewenangan Pusat dan Daerah.........................................1
1.Kewenangan
pemerintah pusat..........................................................1
2. Kewenangan Pemerintah Daerah......................................................1
a. Kewenangan pemerintah daerah provinsi...................................1
b. Kewenangan
pemerintah daerah kabupaten/kota.....................2
B.
Pelaksana Otonomi Daerah..................................................................3
1) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).........................................3
2) Kepala
Desa..........................................................................................5
C. Permasalahan permasalahan dalam
pelaksanaan otonomi daerah.......6
DAFTAR PUSTAKA
.....................................................................................8
ii
A. Pembagian
Kewenangan Pusat dan Daerah
1. Kewenangan
pemerintah pusat.
Pada UU No. 32 tahun 2004 terdapat pembagian urusan
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pada pasal 10 ayat 1 tertulis “Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan
pemerintah yang menjadi kewenangannya,kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang – undang ditentukan menjadi urusan pemerintahan”.
Pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa yang menjadi
urusan pemerintah pusat meliputi sebagai berikut:
a. Politik
Luar Negeri.
Urusan politik
luar negeri seperti mengangkat pejabat diplomatik, menunjuk warga negara untuk
duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetepkan kebijakan luar negeri dan
menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri.
b. Pertahanan.
Usaha
pertahanan seperti mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan
damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian negara dalam keadaan
bahaya,membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan,
menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara.
c. Keamanan.
Urusan
keamanan seperti mendirikan dan membentuk kepolisian negara,menetapkan
kebijakan keamanan nasional,menindak setiap orang yang melanggar hukum negara
dan menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan
negara.
d. Yustisi.
Urusan
Yustisi/peradilan seperti: mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan
jaksa, mendirikan lembaga permasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan
keimigrasian,memberikan garansi,amnesti, dan abolisi,membentuk undang –
undang,peraturan pemerintah dan peraturan lainnya dalam skala nasional.
e. Moneter
dan fiskal nasional.
Urusan
moneter/fiskal nasional seperti: mencetak uang dan menentukan nilai mata uang ,
menetapkan kebijakan moneter, dan mengendalikan peredaran uang.
f. Agama.
Urusan agama
seperti menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional,
memberikan pengakuan terhadap keberdayaan terhadap suatu agama,menetapkan
kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan agama.
2. Kewenangan
Pemerintah Daerah.
Kewenangan
pemerintah daerah terbagi menjadi berikut.
a. Kewenangan
pemerintah daerah provinsi
1).
Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2).
Pengawasan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3).
Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
1
4).
Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5).
Penanganan bidang kesehatan.
6).
Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
7).
Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
8).
Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
9).
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota.
10).
Pengendalian lingkungan hidup.
11).
Pelayanaan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota.
12).
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
13).
Pelayanan administrasi umum dan pemerintah.
14).
Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
15).
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh
kabupaten atau kota.
Sedangkan menurut Muslimin tugas gubernur
sebagai berikut:
1).
Membina ketentraman dan ketertiban di wilayahnya.
2).
Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan
sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud.
3).
Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
4).
Melaksanakan usaha – usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang
ditetapkan pemerintah.
5).
Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang –
undangan yang diberikan kepadanya.
Kepala daerah dengan dibantu oleh seorang
wakil kepala daerah. Dalam pasal 25 UU No. 32/2004,tugas dan wakil gubernur
adalah :
1).
Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.
2).
Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal
daerah, menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasaan aparat
,melaksanakan pemberdayaan serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian
sosial budaya dan lingkungan sekitar.
3).
Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan kota bagi
wakil kepala daerah provinsi.
4).
Memberikan saran dan pertimbangan kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintah daerah.
5).
Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan oleh
pemerintah daerah.
6).
Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah
berhalangan.
b. Kewenangan
pemerintah daerah kabupaten/kota.
1). Perencanaan dan pengendalian
pembangunan.
2). Pengawasan, pemanfaatan, dan
pengawasan tata ruang.
3). Menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat.
4). Penyediaan sarana dan prasarana
umum.
5). Penanganan didang kesehatan.
2
6). Penyelenggaraan pendidikan.
7). Penanggulangan masalah sosial.
8). Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9). Fasilitas pengembangan koperasi,
usaha kecil dan menengah.
10). Pengendalian lingkunagn hidup.
11). Pelayanan pertahanan.
12). Pelayanan kependudukan dan catatan
sipil.
13). Pelayanan administrasi umum
pemerintahan.
14). Pelayanan administrasi penanaman
modal.
15). Penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya.
16). Urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan.
TUGAS
DAN FUNGSI BUPATI.
1). Memimpin penyelenggaraan pemerintah
kabupaten daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2). Memajukan rancangan perda.
3). Menetapkan perda yang telah mendapat
persetujuan bersama DPRD.
4). Menyusun dan mengajukan rancangan
perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
5). Mengupayakan terlaksananya kewajiban
daerah.
6). Mewakili daerahnya didalam dan di
luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hakim untuk mewakilinya ssesuai
dengan peraturan perundang – undangan .
7). Melaksanakan tugas dan wewenang lain
sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
B. Pelaksana
Otonomi Daerah
Otonomi daerah
dijalankan oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD selaku
badan legislatif daerah. Tugas masing – masing badan tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Adapun tugas dan wewenang DPRD
sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004
adalah sebagai berikut:
a) Membentuk
perda yang dibahas bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
b) Membahas
dan Menyetujui rancangan APBD bersama kepala daerah.
c) Melakukan
pengawasan terhadap pengelolaan pemeritahan dearah yang dipimpin kepala daerah.
d) Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala Daerah/Wakil kepala daerah
kepada Presiden melamui mentri dalam negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada
mentri dalam negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
e) Memilih
wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
3
f) Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rancangan perjanjian
internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
g) Memberikan
persetujuan terhadap rancangan kerja sama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah.
h) Meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah.
i) Menerima
laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah.
j) Membentuk
panitia pengawas pemilihan daerah.
k) Melakukan
pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah.
l) Memberi
persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat daerah.
m) Menampung
dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
HAK
DPRD
Selain
itu DPRD juga mempunyai hak hak sebagaimana diatur dalam pasal 43 UU RI No. 32
tahun 2004 sebagai berikut:
1)
Hak
Interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan
kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2)
Hak
Angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan
terhadap kebijakan pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak
luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3)
Hak
Menyatakan Pendapat,adalah hak DPRD untuk menyatakan
pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang
terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai
tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Hak Anggota DPRD
1)
Mengajukan rancangan perda.
2)
Mengajukan pertanyaan.
3)
Menyampaikan usul dan pendapat.
4)
Memilih dan dipilih
5)
Membela diri.
6)
Imunitas.
7)
Mengikuti orientasi dan
pendalaman tugas.
8)
Protokoler.
9)
Keuangan dan Administrasi.
Kewajiban Anggota DPRD
1.
Memegang teguh dan mengamalkan
pancasila.
2.
Melaksanakan UUD negara RI tahun
1945 dan menaati peraturan Perundang- undangan.
3.
Mempertahankan dan memilih
kerukunan nasional dan keuntungan NKRI
4
4.
Mendahulukan kepentingan Negara
diatas kepentingan Pribadi,kelompok,dan golongan.
5.
Memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan rakyat.
6.
Menaati prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan perda.
7.
Menaati tata tertib dan kode
etik.
8.
Menjaga etik dan norma dalam
hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
kabupaten/kota.
9.
Menyerap dan menghimpun aspirasi
konsituten melalui kunjungan kerja berkala.
10. Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
11. Memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konsituten di daerahnya.
Tugas Pokok DPRD
1. Legislasi,
yaitu bertugas menyusun peraturan daerah.
2. Anggaran
3. Pengawasan.
2. Kepala
Desa.
Sebagaimana yang diatur dalam peraturan
pemerintah RI nompr, 71 tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan wewnang kepala
desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas dan wewnang sebagai
berikut.
a) Memimpin
penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD.
b) Menggunakan
rancangan peraturan desa.
c) Menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
d) Menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD.
e) Membina
kehidupan masyarakat desa.
f) Membina
perekonomian desa.
g) Mengkoordinasikan
pembangunan desa seacra partisipasi.
h) Mewakili
desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
i) Melaksanakaan
kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Senantiasa, untuk kewajiban kepala
desa dalam melaksanakan tugas dan wewnang terdapat pada pasal 6 antara lain :
a) Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
b) Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
c) Melaksanakan
kehidupan demokrasi.
d) Melaksanakan
prinsip tata pemerintah desa yang bersih dan bebas dari KKN.
e) Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah.
f) Menaati
dan menegakan seluruh peraturan perundang undangan.
5
g) Menyelenggarakan
administrasi pemerintah desa yang baik.
h) Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
i) Melaksanakan urusan yang menjadi keuangan
desa.
j) Mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa.
k) Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa
l) Dll.
Hak Kepala
Desa diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Mengajukan
pencalonan pengangkatan/pemberhentian perangkat desa kepala pejabat yang
berwenang mengangkat sesuai dengan peraturan perpu yang berlaku.
2) Mewakili
daerhnya didalam dan diluar pengadilan.
3) Menunjuk
seorang kuasa/lebih untuk mewakili desanya di dalam pengadilan.
4) Mengatur
tata tertib penyelenggaraan administrasi pemerintah dan pembangunan desa,
sesuai dengan ketentuan perpu yang berlaku.
5) Mewakili
desanya salam rangka kerja sama desa/kelurahan.
C. Permasalahan
permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah.
1) Sistem
pemerintahan yang selama ini begitu terpusat telah membuat sebagian besar
urrusan daerah ditangani pemerintah pusat.
2) Karena
tidak terbiasa diatur pusat, kreativitas dan inisiatif daerah menurun. Bahkan
ketergantungan daerah pada pusat sangatlah tinggi.
3) Kemampuan
daerah dalam mengurusi dirinya sendiri masih kurang padahal daerah ditintut
untuk mandiri.
4) Pembiayaan
daerah,
5) Sumber
daya manusia,daerah yang SDM nya kurang terdidik dan terlatih akan menjadi
daerah yang sulit berkembang.
6) Sumbaer
daya alam, daerah yang gersang dan minim akan sumber daya alam juga akan
menghambat pembangunan.
7) Kewenangan
yang tumpah tindih, pelaksanaan otoda masih kental diwarnai oleh kekecewaan
yang tumpang tindih antar institusi pemerintah dan aturan yang berlaku.
8) Anggaran,banyak
terjadi keuangan daerah tidak mencukupi sehingga menghambat pembangunan.
9) Pelayanan
publik,masih rendahnya pelayanan publik kepada masyarakat.
10)Politik
identitas diri,menguatnya politik identitas diri selama pelaksanaan otda yang
mendorong satu daerah berusaha melepaskan diri dari induknya yang sebelumnya
menyatu.
11)Orientasi
Kekuasaan,otda masih menjadi isu pergeseran kekuasaan dikalangan elit dari pada
isu untuk melayani masyarakat secara lebih efektip.
12)Lembaga
perwakilan, meningkatnya kewenangan DPRD ternyata tidak diikuti dengan
terserapnya aspirasi masyarakat oleh lembaga perwakilan rakyat.
6
13)Pemekaran
wilayah,pemekaran wilayah menjadi masalah sebab ternyata ini tidak dilakukan
dengan grand desain dari pemerintah pusat.
14)Pilkada
langsung, pemilihan pilkada langsung didaerah ternyata menimbulkan banyak
persoalan.
7
DAFTAR PUSTAKA
Tim Harapan Baru.2016-2017.Pengayaan bahan ajar pendidikan kewarganegaraan kelas IX semester
gasal.Solo:CV.Harapan Baru.
Tim New Star.2015.Modul pengayaan Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS sesuai
kurikulum yang berlaku kelas IX semester I.tidak diketahui: Media karya
Putra.
_________.2004. Kewarganegaraan
untuk SMA kelas X.Jakarta:Erlangga.
Gino,Spd.2004.Pengetahuankewarganegaraan
kelas 1 SMP.Jakarta:Yudistira.
Markus Gunawan.2008. Buku pintar calon anggota dan anggota legislatif(DPR,DPRD, dan DPD).Jakarta:Visimedia.
Slamet santoso.2009.PKN 3 untuk siswa SMP/MTS kelas Ix. Jakarta: Pusat perbukuan
Depdiknas(BSE).
Undang-undang
dasar NKRI tahun 1945.2006.sekertariat
jendral MPR Ri.
A.T Sugeng Priyanto.2008.Contextual Teaching and Learning Pendidikan kewarganegaraan sekolah
menengah pertama/Madrasah Tsanawiyah kelas IX edisi 4. Jakarta: Pusat
perbukuan.
http: //kelurahanpengkok.wordpress.com
Brainly,co,id>sekolah menengah atas>pkn.
Pendidikan kewarganegaraan3: untuk SMP/MTS
IX/disusun Parsono,penyunting,Joko Suparto,Dwi Priyati,Sriyadi;ilustrasi
Tesa._________.Jakarta:Pusat Perbukuan Departemen pendidikan Nasional.2009.
8
No comments:
Post a Comment