Thursday, February 16, 2017

Makalah Pkn " Tugas dan wewenang pemerintah dan permasalahan pemerintah daerah"



MAKALAH PKN
             “ Tugas,Wewenang pemerintah dan Permasalahan Pemerintah Daerah”     


Image result for logo smpn 1 panumbangan 



Di susun oleh:
IX - D
Ai Nurjanah
Fitria Indriani
Isma Aryani
Wina Herwina


Pemerintah Kabupaten Ciamis
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SMP NEGERI 1 PANUMBANGAN
Jalan Raya Panumbangan No. 163 Telp. (0265) 455669
E – mail : smpn 1 panumbangan@yahoo.co.id
Tahun pelajaran 2016/2017




KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya, sehingga makalah  yang berjudul ”Tugas,Wewenang pemerintah dan Permasalahan Pemerintah Daerah” ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga tercurah selamanya kepada junjungan Nabi Muhammad SAW beserta segenap keluarganya, sahabatnya dan para pengikut beliau, amin.
Tidak ada suatu apapun yang sempurna di dunia demikian juga kiranya makalah , tentu masih banyak kekurangannya serta masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.
Akhirnya mudah-mudahan makalah  ini bermanfaat bagi pelajar khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya.


                                      Panumbngan,   16 November 2016        

                                                                                            Penulis















                                                                                                                                                i
                                                               DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii
BAB I
A.    Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah.........................................1
1.Kewenangan pemerintah pusat..........................................................1
2. Kewenangan Pemerintah Daerah......................................................1
 a. Kewenangan pemerintah daerah provinsi...................................1
b.      Kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.....................2
       B. Pelaksana Otonomi Daerah..................................................................3
1)     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).........................................3
2)     Kepala Desa..........................................................................................5
       C. Permasalahan permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah.......6
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................8
                                                                                                                 

















                                                                                                                                                ii

A.    Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah
1.      Kewenangan pemerintah pusat.
Pada UU No. 32 tahun 2004 terdapat pembagian urusan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pada pasal 10 ayat 1 tertulis “Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya,kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – undang ditentukan menjadi urusan pemerintahan”.
      Pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi sebagai berikut:
a.      Politik Luar Negeri.
Urusan politik luar negeri seperti mengangkat pejabat diplomatik, menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetepkan kebijakan luar negeri dan menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri.
b.      Pertahanan.
Usaha pertahanan seperti mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian negara dalam keadaan bahaya,membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara.
c.      Keamanan.
Urusan keamanan seperti mendirikan dan membentuk kepolisian negara,menetapkan kebijakan keamanan nasional,menindak setiap orang yang melanggar hukum negara dan menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara.
d.      Yustisi.
Urusan Yustisi/peradilan seperti: mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga permasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian,memberikan garansi,amnesti, dan abolisi,membentuk undang – undang,peraturan pemerintah dan peraturan lainnya dalam skala nasional.
e.      Moneter dan fiskal nasional.
Urusan moneter/fiskal nasional seperti: mencetak uang dan menentukan nilai mata uang , menetapkan kebijakan moneter, dan mengendalikan peredaran uang.
f.       Agama.
Urusan agama seperti menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberdayaan terhadap suatu agama,menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan agama.

2.      Kewenangan Pemerintah Daerah.
Kewenangan pemerintah daerah terbagi menjadi berikut.
a.      Kewenangan pemerintah daerah provinsi
1). Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2). Pengawasan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3). Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
                                                                                                                           1
4). Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5). Penanganan bidang kesehatan.
6). Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
7). Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
8). Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
9). Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
10). Pengendalian lingkungan hidup.
11). Pelayanaan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota.
12). Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
13). Pelayanan administrasi umum dan pemerintah.
14). Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
15). Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten atau kota.
      Sedangkan menurut Muslimin tugas gubernur sebagai berikut:
1). Membina ketentraman dan ketertiban di wilayahnya.
2). Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud.
3). Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
4). Melaksanakan usaha – usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah.
5). Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang diberikan kepadanya.
      Kepala daerah dengan dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Dalam pasal 25 UU No. 32/2004,tugas dan wakil gubernur adalah :
1). Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.
2). Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal daerah, menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasaan aparat ,melaksanakan pemberdayaan serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan sekitar.
3). Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi.
4). Memberikan saran dan pertimbangan kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
5). Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan oleh pemerintah daerah.
6). Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

b.      Kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
1). Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2). Pengawasan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3). Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4). Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5). Penanganan didang kesehatan.
                                                                                                                                                   2
6). Penyelenggaraan pendidikan.
7). Penanggulangan masalah sosial.
8). Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9). Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
10). Pengendalian lingkunagn hidup.
11). Pelayanan pertahanan.
12). Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
13). Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
14). Pelayanan administrasi penanaman modal.
15). Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
16). Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan.
      TUGAS DAN FUNGSI BUPATI.
1). Memimpin penyelenggaraan pemerintah kabupaten daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2). Memajukan rancangan perda.
3). Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4). Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
5). Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
6). Mewakili daerahnya didalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hakim untuk mewakilinya ssesuai dengan peraturan perundang – undangan .
7). Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

B.     Pelaksana Otonomi Daerah
Otonomi daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD selaku badan legislatif daerah. Tugas masing – masing badan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a)     Membentuk perda yang dibahas bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
b)     Membahas dan Menyetujui rancangan APBD bersama kepala daerah.
c)     Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pemeritahan dearah yang dipimpin kepala daerah.
d)     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala Daerah/Wakil kepala daerah kepada Presiden melamui mentri dalam negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada mentri dalam negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
e)     Memilih wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
                   3
f)      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rancangan perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
g)     Memberikan persetujuan terhadap rancangan kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
h)     Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah.
i)       Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
j)       Membentuk panitia pengawas pemilihan daerah.
k)     Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
l)       Memberi persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat daerah.
m)   Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

HAK DPRD
      Selain itu DPRD juga mempunyai hak hak sebagaimana diatur dalam pasal 43 UU RI No. 32 tahun 2004 sebagai berikut:
1)     Hak Interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2)     Hak Angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3)     Hak Menyatakan Pendapat,adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Hak Anggota DPRD
1)     Mengajukan rancangan perda.
2)     Mengajukan pertanyaan.
3)     Menyampaikan usul dan pendapat.
4)     Memilih dan dipilih
5)     Membela diri.
6)     Imunitas.
7)     Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas.
8)     Protokoler.
9)     Keuangan dan Administrasi.
Kewajiban Anggota DPRD
1.      Memegang teguh dan mengamalkan pancasila.
2.      Melaksanakan UUD negara RI tahun 1945 dan menaati peraturan Perundang- undangan.
3.      Mempertahankan dan memilih kerukunan nasional dan keuntungan NKRI
4
4.      Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan Pribadi,kelompok,dan golongan.
5.      Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
6.      Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan perda.
7.      Menaati tata tertib dan kode etik.
8.      Menjaga etik dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota.
9.      Menyerap dan menghimpun aspirasi konsituten melalui kunjungan kerja berkala.
10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konsituten di daerahnya.
Tugas Pokok DPRD
1.      Legislasi, yaitu bertugas menyusun peraturan daerah.
2.      Anggaran
3.      Pengawasan.

2.      Kepala Desa.
Sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah RI nompr, 71 tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan wewnang kepala desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas dan wewnang sebagai berikut.
a)     Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b)     Menggunakan rancangan peraturan desa.
c)     Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
d)     Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
e)     Membina kehidupan masyarakat desa.
f)      Membina perekonomian desa.
g)     Mengkoordinasikan pembangunan desa seacra partisipasi.
h)     Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
i)       Melaksanakaan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Senantiasa, untuk kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewnang terdapat pada pasal 6 antara lain :
a)     Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b)     Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
c)     Melaksanakan kehidupan demokrasi.
d)     Melaksanakan prinsip tata pemerintah desa yang bersih dan bebas dari KKN.
e)     Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah.
f)      Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang undangan.
5
g)     Menyelenggarakan administrasi pemerintah desa yang baik.
h)     Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
i)        Melaksanakan urusan yang menjadi keuangan desa.
j)       Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
k)     Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
l)       Dll.
Hak Kepala Desa diantaranya adalah sebagai berikut:
1)     Mengajukan pencalonan pengangkatan/pemberhentian perangkat desa kepala pejabat yang berwenang mengangkat sesuai dengan peraturan perpu yang berlaku.
2)     Mewakili daerhnya didalam dan diluar pengadilan.
3)     Menunjuk seorang kuasa/lebih untuk mewakili desanya di dalam pengadilan.
4)     Mengatur tata tertib penyelenggaraan administrasi pemerintah dan pembangunan desa, sesuai dengan ketentuan perpu yang berlaku.
5)     Mewakili desanya salam rangka kerja sama desa/kelurahan.

C.     Permasalahan permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah.
1)     Sistem pemerintahan yang selama ini begitu terpusat telah membuat sebagian besar urrusan daerah ditangani pemerintah pusat.
2)     Karena tidak terbiasa diatur pusat, kreativitas dan inisiatif daerah menurun. Bahkan ketergantungan daerah pada pusat sangatlah tinggi.
3)     Kemampuan daerah dalam mengurusi dirinya sendiri masih kurang padahal daerah ditintut untuk mandiri.
4)     Pembiayaan daerah,
5)     Sumber daya manusia,daerah yang SDM nya kurang terdidik dan terlatih akan menjadi daerah yang sulit berkembang.
6)     Sumbaer daya alam, daerah yang gersang dan minim akan sumber daya alam juga akan menghambat pembangunan.
7)     Kewenangan yang tumpah tindih, pelaksanaan otoda masih kental diwarnai oleh kekecewaan yang tumpang tindih antar institusi pemerintah dan aturan yang berlaku.
8)     Anggaran,banyak terjadi keuangan daerah tidak mencukupi sehingga menghambat pembangunan.
9)     Pelayanan publik,masih rendahnya pelayanan publik kepada masyarakat.
10)Politik identitas diri,menguatnya politik identitas diri selama pelaksanaan otda yang mendorong satu daerah berusaha melepaskan diri dari induknya yang sebelumnya menyatu.
11)Orientasi Kekuasaan,otda masih menjadi isu pergeseran kekuasaan dikalangan elit dari pada isu untuk melayani masyarakat secara lebih efektip.
12)Lembaga perwakilan, meningkatnya kewenangan DPRD ternyata tidak diikuti dengan terserapnya aspirasi masyarakat oleh lembaga perwakilan rakyat.
6
13)Pemekaran wilayah,pemekaran wilayah menjadi masalah sebab ternyata ini tidak dilakukan dengan grand desain dari pemerintah pusat.
14)Pilkada langsung, pemilihan pilkada langsung didaerah ternyata menimbulkan banyak persoalan.

































                                                                                                                                                                                                                                                                                                7

DAFTAR PUSTAKA
Tim Harapan Baru.2016-2017.Pengayaan bahan ajar pendidikan kewarganegaraan kelas IX semester gasal.Solo:CV.Harapan Baru.
Tim New Star.2015.Modul pengayaan Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTS sesuai kurikulum yang berlaku kelas IX semester I.tidak diketahui: Media karya Putra.
_________.2004. Kewarganegaraan untuk SMA kelas X.Jakarta:Erlangga.
Gino,Spd.2004.Pengetahuankewarganegaraan kelas 1 SMP.Jakarta:Yudistira.
Markus Gunawan.2008. Buku pintar calon anggota dan anggota legislatif(DPR,DPRD, dan DPD).Jakarta:Visimedia.
Slamet santoso.2009.PKN 3 untuk siswa SMP/MTS kelas Ix. Jakarta: Pusat perbukuan Depdiknas(BSE).
Undang-undang dasar NKRI tahun 1945.2006.sekertariat jendral MPR Ri.
A.T Sugeng Priyanto.2008.Contextual Teaching and Learning Pendidikan kewarganegaraan sekolah menengah pertama/Madrasah Tsanawiyah kelas IX edisi 4. Jakarta: Pusat perbukuan.
http: //kelurahanpengkok.wordpress.com
Brainly,co,id>sekolah menengah atas>pkn.
Pendidikan kewarganegaraan3: untuk SMP/MTS IX/disusun Parsono,penyunting,Joko Suparto,Dwi Priyati,Sriyadi;ilustrasi Tesa._________.Jakarta:Pusat Perbukuan Departemen pendidikan Nasional.2009.















                                                                                                                                                                                                                                                                                                8

No comments:

Post a Comment

© Ahlanwasahlan | Blogger Template by Enny Law